Jakarta – Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) kembali menyelenggarakan kegiatan Konsolidasi dan Akselerasi Menu Bantuan Operasional Keluarga Berencana (BOKB) Audit Kasus Stunting Indonesia (Kolaborasi) Seri I di tahun 2024.
Acara ini diselenggarakan secara daring dan ditayangkan secara live streaming melalui kanal Youtube @BKKBN Official, Senin (10/06/2024) dan dibuka langsung oleh Direktur Bina Keluarga Balita dan Anak BKKBN, dr. Irma Ardiana, MAPS.
Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta berhasil mencapai realisasi BOKB untuk audit kasus stunting tertinggi kedua dengan capaian 15,33% setelah Riau dengan 16,1%. Tiga provinsi dengan capaian tertinggi berikutnya adalah Bali 15,27%, Gorontalo 14,98%, Sulawesi Barat 14,24%. Sementara provinsi di bawah 1% adalah Sulawesi Tengah 0,96%, Nusa Tenggara Timur 0.25%, Kalimantan Timur 0.11%. Adapun Papua Barat, Maluku Utara dan Jambi masing-masing 0 % .
Terdapat 508 kabupaten/kota sudah melaporkan Audit Kasus Stunting Siklus I 2024 dengan rincian tahap 1 tercatat 98,8%, tahap 2 mencapai 66,1%, tahap 3 sebesar 6,4%, dan tahap 4 adalah 0,6%.
“Kemudian terdapat lima kota di Provinsi DKI Jakarta belum melaporkan pelaksanaan Audit Kasus Stunting berdasarkan Tools Monitoring Satgas. Yakni, Jakarta Pusat, Jakarta Utara, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Timur,” kata Irma.
Irma menyebutkan realisasi BOKB Audit Kasus Stunting (AKS) berdasarkan aplikasi Morena per 8 Juni 2024 sebesar 4,89% dengan realisasi anggaran Rp 2.028.008.460 dari total anggaran Rp 41.469.900.500.
Pengertian audit pada Audit Kasus Stunting bukan dalam pengertian untuk mencari ketidakberesan atau menemukan kesalahan, juga bukan untuk menemukan kasus penderita stunting. Pada AKS sudah ada kasus stunting yang telah teridentifikasi sebelumnya. Yang dilakukan pada AKS adalah mencari akar masalah stuntingnya, serta berdasarkan temuan itu menentukan langkah penanganannya yang tepat. Selanjutya memberikan rekomendasi penanganan kasus dan perbaikan tata laksana kasus serta upaya pencegahan yang harus dilakukan.
Audit Kasus Stunting dilaksanakan melalui empat tahap audit, dimulai dari pembentukan Tim Audit Kabupaten yang terdiri dari dinas daerah pengampu Kependudukan dan KB, serta Tim Teknis dan Tim Pakar. Tahap berikutnya adalah pendampingan manajemen oleh Tim Teknis untuk mengidentifikasi kasus-kasus stunting maupun rawan stunting pada masing-masing kelompok sasaran serta menentukan kasus mana yang akan diangkat dalam audit. Tahap terakhir atau Tahap 4 Audit akan menghasilkan Rencana Tindak Lanjut (RTL) yang direkomendasikan oleh Tim Pakar bagi kasus-kasus stunting dan rawan stunting terpilih.
Penyebab kasus stunting bersifat multidimensi, multifaktor sehingga penanganan kasus stunting juga harus melibatkan semua pihak. Diharapkan dengan terlaksananya AKS ini maka penanganan bayi risiko stunting dapat tepat sasaran, tepat cara, dan tepat waktu. Kajian dalam AKS ini menghasilkan rekomendasi dari tim pakar, harapannya rekomendasi tersebut dapat menjadi referensi penanganan kasus stunting dengan kondisi yang sama di wilayah lainnya.
Penulis : FX. Danarto SY